BAPPEDA AJAK SEMUA PD LEBIH SERIUS LAKUKAN EVALUASI KINERJA
28 Oct
BAPPEDA AJAK SEMUA PD LEBIH SERIUS LAKUKAN EVALUASI KINERJA
Situbondo, 28 Oktober 2019 – Pengendalian dan evaluasi merupakan salah satu tahapan simultan dalam perencanaan sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Salah satu tujuan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunann adalah untuk mewujudkan kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Kali ini Bappeda lebih fokus kepada evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan tahunan daerah yang mencakup hasil rencana Renja Perangkat Daerah (PD) dan hasil RKPD. Diselenggarakan selama 3 hari, tanggal 24 – 26 Oktober 2019 bertempat di Hotel Midtown Residence, Surabaya, Bappeda mengundang semua PD untuk memperdalam ilmu tentang evaluasi kinerja sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Hadir sebagai narasumber adalah 3 (tiga) orang dari Bappeprov Jawa Timur serta Bapak Ismail Amir selaku tenaga ahli. Maratus Sholihah, salah satu narasumber dari Bappeprov Jawa Timur mengatakan evaluasi terhadap hasil renja PD kabupaten mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran, lokasi serta dana indikatif. Evaluasi dilakukan melalui penilaian terhadap realisasi DPA untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi. Evaluasi hasil renja dilakukan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program dan kegiatan renja PD dapat dicapai dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran Renstra PD serta sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah lingkup kabupaten. Oleh karenanya, disampaikan juga materi tentang penyusunan Renstra PD. Lebih lanjut, Drs. Haryadi Tejo Laksono, M.Si selaku kepala Bappeda yang juga hadir menerangkan bahwa kepala PD yang melaksanakan evaluasi hasil renja wajib menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Bupati melalui kepala Bappeda setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenan. Dalam hal hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan, kepala PD diharap melakukan tindakan perbaikan atau penyempurnaan. Hasil evaluasi renja PD tersebut menjadi bahan bagi penyusunan renja PD tahun berikutnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo yang hadir untuk membuka acara sekaligus memberikan arahan, menekankan kepada Kepala PD untuk benar-benar menggunakan hasil evaluasi kinerja renja sebagai dasar perencanaan tahun depan. Jadi sudah tidak ada lagi PD yang secara sembarangan mengajukan pagu kegiatan namun tidak selaras dengan sasaran dan tujuan pembangunan daerah. Ismail Amir selaku tenaga ahli menyampaikan beberapa rekomendasi untuk perencanaan dan anggaran tahun 2020. APBD tahun 2020 merupakan tahun tahapan akhir RPJMD 2016-2021 (tahun percepatan dan perwujudan Visi dan Misi), agar kinerja tahun tersebut sesuai target RPJMD maka, program dan kegiatan pada RKPD serta pendanaan APBD tahun 2020, hendaknya di prioritaskan untuk percepatan pencapaian indikator kinerja tujuan dan sasaran yang sampai dengan tahun 2018 belum memenuhi target. Bappeda mengambil inisiatif untuk dapat mendiskusikan bersama dengan OPD yang terkait, agar dapat diidentifikasi apa masalah dan hambatan serta penyebabnya OPD gagal mencapai target pada indicator tersebut, kemudian hasilnya untuk menjadi dasar perbaikan managemen program dan kegiatan serta pendanaan pada tahun mendatang, sehingga kebijakan anggran tahun yad akan lebih efektif memenuhi target tujuan dan sasaran pembangunan. Untuk indicator kinerja tahun 2020 baik indicator tujuan maupun sasaran yang sampai dengan tahun 2018 targetnya sudah tercapai/terlampaui, agar tidak terjadi kemunduran kualitas perencanaan pembangunan, maka, hendaknya pada RKPD 2020 target kinerja nya dapat di tingkatkan melebihi RPJMD yang sekarang masih berlaku. Dengan demikian kualitas perencanaan daerah akan semakin lebih maju, realistis, sesuai kebutuhan.