Bappeda Situbondo Gelar FGD Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Skala Desa
20 Nov
Bappeda Situbondo Gelar FGD Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Skala Desa

SITUBONDO – Bertempat di Aula Gedung Serbaguna Pasir Putih Situbondo, Rabu 15 Nopember, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondomenyelenggarakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) dalam rangka Penyusunan Rancangan dan Inventarisasi Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Acara yang dihadiri oleh para Kepala Desa se Kabupaten Situbondo bersama perwakilan tokoh masyarakat / tokoh agama di masing-masing desa dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Situbondo, Ir. H. Yoyok Mulyadi.

Acara tersebut bertujuan memperoleh masukan dan informasi khususnya dari tokoh masyarakat dan unsur desa berkenaan dengan inventarisasi hak asal usul dan kewenangan lokal yang ada di desa. “FGD ini penting untuk dilakukan mengingat saat ini desa menerima kucuran dana yang sangat besar baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil dan pendapatan sah lainnya” demikian Yoyok menegaskan. “Sehingga desa saat ini bukan lagi menjadi obyek pembangunan namun juga menjadi subyek pembangunan yang dikenal dengan istilah desa membangun” sambungnya lagi. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Situbondo juga mengingatkan agar kepala desa tidak bermain-main dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa serta memanfaatkan dengan sebaik-baiknya anggaran tersebut agar terhindar dari permasalahan hukum.

Kewenangan yang dimiliki desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dapat menimbulkan double kegiatan antara pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pemerintah desa, sehingga perlu dipertegas kegiatan mana yang menjadi kewenangan desa dan kewenangan OPD. “ Jadi tidak akan ada kegiatan yang tumpang tindih atau saling berebut kegiatan karena masing-masing kewenangannya sudah jelas antara pemerintah desa dan pemerintah daerah” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo, Drs. H. Haryadi Tejo Laksono, M.Si menyampaikan bahwa hasil pelaksanaan FGD ini akan menjadi bahan bagi penyusunan peraturan bupati tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. “Nantinya, hasil FGD hari ini akan dirumuskan kembali di tingkat kabupaten untuk bahan penyusunan peraturan bupati yang saat ini sedang disusun dan akan dikonsultasikan kepada Gubernur terlebih dahulu” pungkasnya. Turut hadir sebagai nara sumber pada acara tersebut, Yusuf Murtiono selaku Presidium Formasi Kebumen.