MUSRENBANG RKPD KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2019
12 Jul
MUSRENBANG RKPD KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2019
Pada hari kamis tanggal 14 Maret 2019 bertempat di aula lt 2 pemkab diadakan acara musrenbang RKPD kabupaten Situbondo, acara tahunan yang diadakan oleh Bappeda Kabupaten Situbondo ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang ada di bawah untuk kemudian dituangkan kedalam dokumen perencanaan. Acara ini di hadiri oleh 274 orang dengan rincian Forpimda, Kepala PD atau yang mewakili, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Organisasi Profesi/Ormas/LSM, Ibu-ibu Penggerak PKK, Dharma Wanita Perguruan Tinggi, dan pelaku dunia usaha. Acara ini juga di hadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bpk.Ikmal Putra SH., ME. Kepala Badan Perwakilan Wilayah V Jember (Ari Cahyo Widodo,SH,M.hum) Bpk. Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto, SH Bpk. Wakil Bupati Situbondo Ir. H. Yoyok Mulyadi, M.Si Ketua DPRD Kabupaten Situbondo beserta para Ketua Komisi DPRD Dasar Hukum Pelaksanaan musrenbang RKPD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Adapun maksud dan tujuan Musrenbang RKPD adalah sebagai forum musyawarah perencanaan pembangunan yang mengakomodasi peran-peran segenap komponen masyarakat, sebagai media koordinasi, komunikasi dan konsultasi program pembangunan dengan fokus pada realisasi kebutuhan masyarakat secara nyata Tujuan : a. Menyelaraskan prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten/kota dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah provinsi; b. Mengklarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota pada musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dan/atau sebelum musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan; c. Mempertajam Indikator Kinerja Program dan kegiatan prioritas daerah kabupaten/kota; dan d. Menyepakati prioritas pembangunan daerah serta program dan kegiatan prioritas daerah. Tindak Lanjut dari hasil Musrenbang RKPD ini, dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan. Berita acara tersebut sebagai dasar penyempurnaan rancangan RKPD kabupaten menjadi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten. Untuk selanjutnya, Perangkat Daerah melalui BAPPEDA Kabupaten mengusulkan usulan pada Musrenbang Provinsi Jawa Timur melalui aplikasi e-planning.bappedajatim.id sebelum tanggal 26 Maret 2019.