PEMKAB SITUBONDO JAJAL INTEGRASIKAN SAKIP DALAM APLIKASI SIRKA
31 Aug
PEMKAB SITUBONDO JAJAL INTEGRASIKAN SAKIP DALAM APLIKASI SIRKA

Pemerintah Kabupaten Situbondo bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Republik Indonesia melakukan pengintegrasian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Keuangan Berbasis Akrual (SIRKA)

BAPPEDA SITUBONDO (31/8/2017) – Pemerintah Kabupaten Situbondo bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Republik Indonesia melakukan pengintegrasian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Keuangan Berbasis Akrual (SIRKA).

Sebelumnya, telah terjalin Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan BPPT terkait aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Keuangan Berbasis Akrual (SIRKA) yang mana aplikasi SIRKA ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam memasukkan usulan kegiatan serta data-data perencanaan daerah ke dalam database, selain itu Perangkat Daerah dapat mengirimkan dan memasukkan usulan Renja PD maupun RKPD secara online. Dengan adanya aplikasi SIRKA yang terkelola dengan baik, maka penyusunan dan perumusan perencanaan program-program pembangunan dan kebijakan daerah menjadi lebih mudah, sehingga proses perencanaan daerah dapat berjalan dengan sinergis, efektif, efisien dan tepat sasaran.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang mana SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Tujuan SAKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Penyelenggaraan SAKIP pada SKPD dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas Kinerja SKPD. Penyelenggaraan SAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Kinerja, Pelaporan Kinerja serta Review dan Evaluasi Kinerja. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu aplikasi yang menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan mudah diakses.

Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Keuangan Berbasis Akrual (SIRKA) merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan sistem dan tata laksana pemerintahan yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas kinerja instansi, peningkatan kualitas pelayanan serta sekaligus peningkatan kinerja. Sistem aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan Kepala Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara aktual dan real time sehingga fungsi pengendalian dan evaluasi dapat dipermudah dengan sistem aplikasi ini.

Pengintegrasian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Keuangan Berbasis Akrual (SIRKA) nantinya semua dokumen terkait SAKIP seperti Rencana Strategis Perangkat Daerah, Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, Pengelolaan Kinerja, Pelaporan Kinerja, Review dan Evaluasi Kinerja dapat di akses melalui SIRKA sehingga dokumen tersebut bisa lebih akuntabel dan valid.