PENDAPATAN DAERAH NAIK SEBESAR 59 MILIAR PADA PERUBAHAN KUA PPAS TAHUN 2017
07 Aug
PENDAPATAN DAERAH NAIK SEBESAR 59 MILIAR PADA PERUBAHAN KUA PPAS TAHUN 2017

SITUBONDO (7/8/2017) – Bupati Situbondo, H. Dadang Wigiarto, S.H, bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo sepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Tahun Anggaran 2017.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo pada hari Senin (7/8) dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. Bashori Shanhaji, M.Si didampingi wakil Ketua DPRD Zeiniye, S.Ag dan dihadiri segenap anggota DPRD Situbondo, Kepala SKPD serta undangan lainnya.

Bupati Situbondo, dalam sambutannya mengatakan bahwa pada perubahan KUA PPAS Tahun 2017 Pendapatan Daerah diperediksikan naik sebesar 59 Miliar dari 1,58 triliun menjadi 1,64 triliun.

Pendapatan Asli Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp. 170.400.633.480,12 berubah menjadi Rp. 209.906.165.457,68 mengalami peningkatan sebesar Rp. 39.505.531.977,56. Dana Perimbangan yang semula diproyeksikan sebesar Rp. 1.144.648.502.017,00 berubah menjadi Rp. 1.150.135.679.912,00 mengalami kenaikan sebesar Rp. 5.487.177.895,00. Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula diproyeksikan sebesar Rp. 270.782.792.441,00 berubah menjadi Rp. 285.275.985.898,00 mengalami peningkatan sebesar Rp. 14.493.193.457,00.

Dengan demikian secara keseluruhan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 mengalami perubahan proyeksi yang semula Rp.1.585.831.927.938,12 Berubah menjadi Rp.1.645.317.831.267,68 mengalami kenaikan sebesar Rp. 59.485.903.329,56.

Dalam penyusunan PAPBD Tahun 2017, ketersediaan penerimaan merupakan variabel yang sangat strategis, karena alokasi anggaran harus didasarkan atas prediksi penerimaan rasional. Besaran Belanja Daerah disusun berorientasi kepada tujuan, hal ini berarti bahwa setiap rupiah yang dialokasikan akan memuat tujuan-tujuan pada setiap rencana tindak yang telah didesain pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017

Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penetapan target anggaran pendapatan 2017, disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi perekonomian saat ini dan prediksi keadaan yang akan datang. Oleh karena itu berbagai langkah antisipatif dan solusi dalam penetapan target pendapatan daerah di tahun 2017 perlu dipersiapkan dengan matang untuk tercapainya target pendapatan yang sudah diprediksikan.

Adapun arah kebijakan pendapatan daerah kabupaten Situbondo antara lain adalah Penguatan Local Taxing Power dengan strategi memperluas Basis Pungutan dan Diskresi Penetapan Tarif. Memanfaatkan teknologi dalam transaksi perpajakan dan meningkatkan hubungan dengan otoritas jasa keuangan sehingga wajib pajak dapat membayar secara langsung melalui Bank Persepsi yang ditunjuk dan monitoring langsung oleh petugas pada sektor-sektor penghasil.

Esensi utama penggunaan dana APBD adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu akan terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja daerah tepat waktu dengan mendorong proses penetapan Perda APBD secara tepat waktu pula.

Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Situbondo mengambil kebijakan untuk memperbesar komposisi belanja langsung terhadap total belanja dibandingkan dengan APBD Induk. Hal ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik.

Lebih lanjut, Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo, Drs. H. Haryadi Tejo Laksono, M.Si, di tempat yang sama mengatakan bahwa tahun 2017 APBD induk mencapai Rp. 1,66 triliun menjadi 1,75 triliun pada perubahan APBD 2017.

Agar penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan dapat tercapai, maka kebijakan belanja daerah tahun 2017 diarahkan pada peningkatan kualitas anggaran belanja daerah melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai sistem pelaporan yang makin akuntabel.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja daerah tahun 2017 untuk meningkatkan indeks pendidikan yang meliputi Rata-rata Lama Sekolah dan Angka Harapan Lama Sekolah (RLS dan AHLS) maka.

Disamping itu, alokasi anggaran untuk bidang kesehatan juga ditingkatkan menjadi 10 persen sesuai perintah UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan guna peningkatan kualitas dan aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan dalam rangka peningkatan indeks kesehatan masyarakat.

Secara garis besar, kebijakan perubahan belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 ini diarahkan pada pemenuhan belanja pegawai DPRD (tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi dan tunjangan reses), pemenuhan alokasi BK, DBHCHT dan pajak rokok, penganggaran kembali silpa DAK, BK, DBHCHT, Pajak Rokok dan BLUD, Pemenuhan kekurangan pembayaran DAK Tahun 2016 yang pekerjaannya 100% tetapi belum terbayar 100%, pemenuhan infrastruktur jalan, jembatan, pengairan, kesehatan, pendidikan dan prasarana pemerintah daerah , penuntasan program prioritas perangkat daerah lainnya serta Penyesuaian belanja langsung PD berdasarkan perubahan rencana pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan Umum, Dana Perimbangan Khusus, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.