PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
TUGAS

Membantu Kepala Badan dalam pengkoordinasian, penyusunan program dan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Badan

FUNGSI

a. pengoordinasian penyusunan. kebijakan teknis, rencana dan program kelitbangan di daerah;
b. pemberian petunjuk penyusunan rekomendasi regulasi dan kebijakan yang akan disampaikan kepada bupati dan SKPD di lingkungan pemerintahan kabupaten;
c. pengoordinasian pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan di daerah;
d. pembinaan penyusunan pedoman, analisis kebutuhan, penetapan tujuan dan pengembangan desain program dan kegiatan kelitbangan;
e. pengkoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kelitbangan;
f. pembinaan pelaksanaan program dan kelitbangan pemerintah Daerah;
g. pengkoordinasian pelaksanaan penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan, pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia kelitbangan;
h. pengoptimalan pendayagunaan pejabat fungsional peneliti dan perekayasa;
i. pengarahan upaya peningkatan kapasitas tenaga kelitbangan melalui pendidikan formal yang lebih tinggi, pelatihan, pemagangan dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi;
j. pengkoordinasian penyusunan laporan kegiatan kelitbangan (penelitian, pengkajian, penerapan, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. pengkoordinasian pemberian penguatan sistem inovasi daerah;
l. pengkoordinasian penetapan kebijakan penguatan sistem inovasi daerah di kabupaten;
m. pengkoordinasian pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi dan sinergi kebijakan penguatan sistem inovasi daerah di kabupaten;
n. pengkoordinasian penataan kelembagaan sistem inovasi daerah;|
o. pengkoordinasian pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dan mensinergikan dengan penguatan sistem inovasi daerah;
p. pengkoordinasian optimalisasi jejaring atau kerjasama kegiatan kelitbangan dengan institusi penelitian dan pengembangan lainnya, baik dengan lembaga litbang pemerintah maupun dengan lembaga penelitian dan pengembangan swasta;
q. pengkoordinasian penyelenggaraan diseminasi hasil kelitbangan di Daerah ;
r. penyiapan bahan dan pengkoordinasian penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), jangka menengah daerah dan jangka pendek daerah;
s. pelaksanaan monitoring dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah;
t. pelaksanaan evaluasi dan pembangunan daerah;
u. penilaian kinerja pelaksanaan pelaporan kinerja pembangunan daerah;
v. inventarisasi permasalahan bidang penelitian dan pengembangan:
w. penyusunan kajian dan policy brief di Bidang Penelitian dan Pengembangan ;
x. pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah serta kewilayahan ;
y. pelaksanaan pengumpulan dan analisa data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
z. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
aa. perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
bb. pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
cc. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
dd. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebij akan pembangunan daerah;
ee. pengidentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
ff. penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan daerah;
gg. pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
hh. penyusunan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
ii. pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
jj. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
kk. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
ll. pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
mm. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

SUB BAGIAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

TUGAS

Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis dan program, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi di bidang Penelitian dan Pengembangan..

FUNGSI

a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang permerintahan, pengkajian peraturan, sosial, ekonomi, pembangunan, fasilitasi dan penerapan Inovasi dan Teknologi;
b. pengelolaan data kelitbangan di bidang pemerintahan, pengkajian peraturan, sosial, ekonomi, pembangunan, fasilitasi dan penerapan Inovasi dan Teknologi serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
c. pemfasilitasian pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
d. penyiapan bahan koordinasi dan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
e. pelaksanaan ketatausahaan ;
f. pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan seslJai dengan tugas dan fungsinya.

SUB BAGIAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI

TUGAS

Menghimpun mengumpulkan, mengolah dan menyajikan serta mengkoordinasikan data di bidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil perencanaan pembangunan daerah.

FUNGSI

a. penghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan dan hasil pembangunan daerah;
c. menyusun dan melakukan pengendalian kegiatan pembangunan;
d. penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah;
e. pengkoordinasian evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
f. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
h. pelaksanaan evaluasi rencarla dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
i. penghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
j. pembuatan laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
k. pelaksanaan tindaklanjut laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten/kota dan provinsi;
l. pelaksanaan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya;
m. pengelolaan data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
n. pengelolaan hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
o. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
p. penyusunan rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait
q. penyajian data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi.
r. penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan daerah;
s. pelaksanaan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi.
t. pengkoordinasian pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
u. penyusunan laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi;
v. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan Kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat.
w. Pelaksanaan ketatausahaan;
x. pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan; dan
y. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PENDANAAN

TUGAS

Melaksanakan pengkajian, analisis dan perumusan, koordinasi sinkronisasi, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pendanaan.

FUNGSI

a. menyiapkan bahan dan pengkoordinasian penyusunan rencana pembanglrnan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan jangka pendek daerah;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis dan perencanaan tahunan Perangkat Daerah;
c. pengkoordinasian dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
d. pengkoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah;
e. pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah dan kewilayahan dalam penentuan prioritas di daerah;
f. pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi;
g. pelaksanaan ketatausahaan;
h. pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan; dan
i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.