SEKRETARIAT
TUGAS

Membantu Kepala Badan dalam pengkoordinasian, penyusunan program dan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Badan

FUNGSI

a. Pelaksanaan tata usaha kantor, perlengkapan, urusan ruamh tangga Badan, dan administrasi di lingkungan Badan;
b. Penyusunan rencana kegiatan tahunan Badan;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan rencana strategis, program dan kegiatan Badan serta penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
d. Pengkoordinasian pelaksanaan SIstem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkup Badan;
e. Penyiapan bahan evaluasi tugas-tugas bidang secara terpadu;
f. Pelaksanaan urusan keuangan;
g. Pelaksanaan urusan umum;
h. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
i. Pelaksanaan urusan aset Badan;
j. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
k. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
l. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS

Melaksanakan ketatausahaan dan tata usaha kepegawaian

FUNGSI

a. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol Badan;
b. Penyusunan rencana kebutuhan barang keperluan Badan;
c. Pelaksanaan pengadaan kebutuhan barang dan pengadministrasian barang-barang keperluan Badan dan perbekalan lain;
d. Pelaksanaan urusan surat-menyurat;
e. Pencatatan dan pelaporan barang inventaris;
f. Pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan;
g. Pembuatan laporan inventarisasi barang (aset) Badan;
h. Penyelenggaraan tugas kepegawaian Badan yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, penyusunan Daftar Urut Kepangkatan, pengelolaan dan pelaksanaan rekapitulasi absesnsi elektronik, penyiapan dan penghimpunan penilaian prestasi kerja pegawai, mempersiapkan usulan-usulan yang menyangkut kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutase pegawai, pengangkatan dan pemberhentian pegawai, cuti pegawai, pemberian tanda penghargaan, penerbitan kartu pegawai, kartu isteri/suami, kartu tabungan asuransi pension (Taspen), Bapertarum dan kartu asuransai Kesehatan;
i. Penyelenggaraan kesejahteraan pegawai;
j. Penyusunan Laporan Kepegawaian;
k. Pelaksanaan ketatausahaan;
l. Pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris dan
m. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya

SUB BAGIAN KEUANGAN

TUGAS

Melaksanakan ketatausahaan dan tata usaha keuangan.

FUNGSI

a. Penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
b. Penyiapan rencana pelaksanaan anggaran Badan;
c. Pelaksanaan administrasi keuangan Badan yang meliputi pembukaan, realisasi anggaran pendapatan dan belanja Badan serta pembayaran gaji pegawai;
d. Penyiapan laporan pertanggungjawaban keuangan Badan;
e. Pengurusan penyelesaian tuntutan ganti rugi dan biaya pengeluaran Badan;
f. Pembuatan laporan bulanan realisasi fisik dan keuangan;
g. Pelaksanaan ketatausahaan;
h. Pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris dan
i. Pelaksanaan tugas keBadanan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM

TUGAS

Melaksanakan perencanaan dan penyusunan kegiatan, evaluasi dan pelaporan.

FUNGSI

a. Penyusunan Renstra dan Renja Badan;
b. Pengkoordinasian penyelenggaraan budaya kerja di lingkup badan;
c. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di lingkup Badan;
d. Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah pada unsur penunjang urusan perencanaan dan urusan penelitian dan pengembangan;
e. Penyusunan evaluasi kegiatan Badan;
f. Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Badan;
g. Penyusunan Laporan Penylenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
h. Pelaksanaan ketatausahaan;
i. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris dan
j. Pelaksnaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengab tugas dan fungsinya.