SOSIAL BUDAYA DAN PEMERINTAHAN
TUGAS

Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan kebijakan dan mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, Renstra PD, RKPD, Renja PD, LKPJ, Pengendalian dan Evaluasi) di bidang Sosial, Budaya dan pemerintahan yang meliputi urusan pendidikan, kesehatan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, transmigrasi, pemerintahan umum dan aparatur serta upaya penanggulangan kemiskinan.

FUNGSI

a. pelaksanaan perumusan kebijakan bidang sosial, budaya dan pemerintahan;
b. penginventarisasian permasalahan bidang sosial, budaya dan pemerintahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalahnya;
c. penyusunan kajian kebijakan dan policy brief pembangunan daerah bidang sosial, budaya dan pemerintahan;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pensinergian rencana pembangunan daerah bidang sosial, budaya dan pemerintahan;
e. pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan;
f. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
g. pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan. 

 

SUB BAGIAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN

TUGAS

Menyiapkan bahan penyusunan kajian, rencana program pembangunan, inventarisasi permasalahan pembangunan, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pensinergian rencana program pembangunan lingkup pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perpustakaan dan kearsipan

FUNGSI

a. penyiapan bahan penyusunan kajian dan policy brief lingkup pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perpustakaan dan kearsipan;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perpustakaan dan kearsipan;
c. penyiapan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan lingkup pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perpustakaan dan kearsipan;
d. penyiapan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pensinergian rencana program pembangunan lingkup pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perpustakaan dan kearsipan;

  1. pelaksanaan ketatausahaan;
  2. pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan; dan

pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.