BAPPEDA GANDENG BPS RUMUSKAN STRATEGI PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTREM KABUPATEN SITUBONDO
17 Jan
BAPPEDA GANDENG BPS RUMUSKAN STRATEGI PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTREM KABUPATEN SITUBONDO

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi TKPKD Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 17 November 2021 lalu, BAPPEDA Kabupaten Situbondo melalui Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia memfasilitasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Situbondo untuk menggelar rapat koordinasi lanjutan pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2022 bertempat di Intelligence Room (IR) Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo. Pada kesempatan ini hadir Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi, M.M. bersama Wakil Bupati Situbondo Hj. Khoirani, S.Pd., M.H. selaku Ketua TKPKD Kabupaten Situbondo. Turut hadir dalam acara kali ini Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Kepala BAPPEDA Kabupaten Situbondo, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Situbondo, beserta para Kepala Perangkat Daerah.

Bupati Situbondo, Bung Karna dalam arahannya menyampaikan, bahwa pengentasan kemiskinan ekstrem merupakan prioritas pemerintah kabupaten. TKPKD telah merumuskan strategi pengentasan kemiskinan ekstrem yang akan ditindaklanjuti oleh seluruh Perangkat Daerah melalui intervensi program. Harapannya, pada tahun 2024 kemiskinan ekstrem  mencapai 0% sebagaimana arahan Presiden. Untuk mencapai hal tersebut, Bung Karna menekankan bahwa BPS perlu senantiasa dilibatkan agar arah kebijakan dan intervensi yang akan dilakukan menjadi tepat sasaran. Lebih lanjut, Bupati telah memerintahkan BAPPEDA untuk berkoordinasi secara intens dengan BPS agar menemukan formulasi strategi pengentasan kemiskinan ekstrem secara komprehensif.

Kepala BPS Kabupaten Situbondo, Bagas Susilo, S.ST, M.Si., menyambut baik arahan tersebut. Ia bersama jajarannya telah menyusun beberapa konsep simulasi yang memiliki daya ungkit signifikan dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem Kabupaten Situbondo. Syarat keberhasilan intervensi penanggulangan kemiskinan ekstrem, diantaranya : 1) Bantuan tepat sasaran dan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar (basic need approach); 2) Apabila dilakukan bertahap, bisa diasumsikan masyarakat yang sudah diintervensi tidak jatuh kembali dalam kantong kemiskinan ekstrem di tahun berikutnya; 3) Tidak terjadi kemerosotan pendapatan/ pengeluaran yang signifikan dari penduduk miskin ke miskin ekstrim; 4) penghitungan anggaran menggunakan toleransi 10 persen untuk memudahkan implementasi bantuan di lapangan; serta 5) anggaran ini di luar biaya operasional, seperti koordinasi lapangan.

Kesuksesan penanggulangan kemiskinan ekstrem Kabupaten Situbondo ditentukan oleh kerja sama lintas sektor pemangku kepentingan. Dengan data yang valid, bukan tidak mungkin kemiskinan ekstrem dapat terentaskan demi terwujudnya Situbondo BERJAYA (Berakhlak, Sejahtera, Adil, dan Berdaya).