PERCEPAT PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM, BAPPEDA GELAR RAPAT KOORDINASI TKPKD
17 Nov
PERCEPAT PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM, BAPPEDA GELAR RAPAT KOORDINASI TKPKD

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanggulangan kemiskinan ekstrem 0% pada tahun 2024, maka Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Situbondo menyelenggarakan Rapat Koordinasi TKPKD Tahun 2021. Rapat yang diselenggarakan di Pendopo Graha Amukti Praja Kabupaten Situbondo pada hari Rabu, tanggal 17 November 2021 ini dipimpin secara langsung oleh Bapak Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi, M.M. bersama Ibu Wakil Bupati Situbondo Hj. Khoirani, S.Pd., M.H. selaku Ketua TKPKD Kabupaten Situbondo. Pada kesempatan ini hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Situbondo, beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-Kabupaten Situbondo.

 

Perlu diketahui, bahwa kemiskinan ekstrem adalah kondisi di mana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, yang mana pada tahun 2021 garis kemiskinan ekstrem tersebut secara nasional ditetapkan sebesar Rp358.232,60/kapita/bulan. Berdasarkan data BPS dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Situbondo, kemiskinan ekstrem Kabupaten Situbondo tahun 2020 adalah sebesar 4,67% dengan jumlah penduduk (anggota rumah tangga) di bawah kondisi kemiskinan ekstrem sebanyak 29.330 jiwa, yang berada pada 7.531 rumah tangga.

 

Bapak Bupati Situbondo yang akrab dipanggil Bung Karna dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Situbondo yang BERJAYA (Berakhlak, Sejahtera, Adil, dan Berdaya) dapat terwujud apabila kemiskinan ekstrem dapat ditanggulangi. Meski di tengah Pandemi COVID-19 yang melanda, tidak menjadikan komitmen pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan surut. Hal ini tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo tahun 2021-2026 pada tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan secara berkelanjutan, dengan indikator tujuan menurunkan persentase kemiskinan. Pada tahun 2020 BPS mencatat tingkat kemiskinan Kabupaten Situbondo berada pada titik 12,22, ditargetkan pada tahun 2026 tingkat kemiskinan Kabupaten Situbondo pada titik 10,90-10,78.

 

Pada tahun 2022, Kabupaten Situbondo masuk ke dalam lokus penanganan kemiskinan ekstrem bersama 25 dari 38 kabupaten/kota se- Provinsi Jawa Timur. Ibu Wakil Bupati Situbondo yang akrab dipanggil Nyai Khoi menekankan bahwa selama ini tantangan terbesar dalam penanggulangan kemiskinan adalah akurasi data penerima bantuan/intervensi dari pemerintah. Diperlukan verifikasi dan validasi DTKS sebagai basis data penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Situbondo.

Senada dengan penekanan Nyai Khoi tadi, Kepala BAPPEDA Kabupaten Situbondo Drs. Sugiyono, M.Pd.I., menjelaskan bahwa permasalahan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Situbondo ada 8 (delapan), yakni : 1) Masih belum pulihnya ekonomi  Nasional, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Situbondo; 2) Belum Pulihnya Usaha Informal serta Masih Belum  Optimalnya Pendataan  Sektor Informal; 3) Verifikasi dan Validasi DTKS belum berjalan  dengan baik; 4) Masih terdapat Inclusion dan Exclusion Error pada DTKS; 5) Potensi peningkatan jumlah penduduk miskin sebagai dampak Pandemi Covid-19; 6) Masih adanya tumpang tindih sasaran program; 7) Masih terdapat masyarakat miskin dalam DTKS yang belum memiliki identitas kependudukan yang tepat (NIK Salah, NIK Ganda, dan lain-lain) ; 7) Bertambahnya Jumlah Pengangguran Terbuka sebagai dampak Pandemi Covid-19; dan 8) Belum semua masyarakat miskin yang masuk dalam DTKS  mendapatkan intervensi dari pemerintah.

 

TKPKD Kabupaten Situbondo telah merumuskan berbagai intervensi penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan sumber dana dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, hingga APBDes. Secara umum terdapat empat kluster kebijakan intervensi yang telah dan akan dilakukan, yakni : 1) Stabilisasi Harga Komoditas Konsumsi Orang Miskin (makanan maupun nonmakanan); 2) Menurunkan Beban Pengeluaran (melalui bantuan sosial, jaminan sosial, subsidi, bantuan langsung tunai/bantuan jaring pengaman sosial lanjutan); 3) Meningkatkan Pendapatan (pelatihan, pemberdayaan, akses modal, stimulan dana), dan 4) Meminimalkan Wilayah Kantong Kemiskinan (perluasan akses layanan dasar, pembangunan infrastruktur guna meningkatkan konektivitas antardaerah).

 

Keberhasilan penanggulangan kemiskinan eksrem Kabupaten Situbondo sangat bergantung pada sinergitas lintas sektor pemangku kepentingan. Peran serta dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media massa menjadi semakin penting, guna bahu-membahu bersama pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem. Hanya dengan bekerja sama, dan sama-sama bekerja, Situbondo BERJAYA (Berakhlak, Sejahtera, Adil, dan Berdaya) dapat tercapai.