Asistensi
12 Mar
Asistensi
Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2016 bertempat di Ruang Rapat Pangripta Bappeda di adakan acara asistensi rancangan awal Renstra Perangkat Daerah Tahun 2016 – 2021. Acara ini merupakan kegiatan yang merujuk pada ketentuan pasal 61 ayat 1 Permendagri Nomor 54 Tahun 2015 dimana Kepala Daerah mengajukan kebijakan umum dan program Pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang tercantum dalam rancangan awal RPJMD yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 kepada DPRD untuk di bahas dan memperoleh kesepakatan. Dalam pasal 62 disebutkan dari hasil kesepakatan ini akan dijadikan pedoman bagi SKPD dalam menyusun rancangan renstra SKPD. Hadir dalam acara ini perwakilan dari tiap-tiap SKPD yang dalam hal ini di wakili oleh Kasubbag PEP beserta staf yang menangani perencanaan.