Profil Lembaga

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan lembaga strategis daerah, karena lembaga ini merupakan satu-satunya lembaga perencanaan yang ada di setiap daerah. Segala aktifitas perencanaan pembangunan di daerah dirancang lembaga ini. Disamping sebagai lembaga perencana, BAPPEDA juga berperan sebagai lembaga pengendali terutama pengendalian terhadap kesesuaian program/kegiatan yang direncanakan dengan yang dilaksanakan.

BAPPEDA Kabupaten Situbondo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah. BAPPEDA merupakan lembaga teknis daerah yang ada di Kabupaten Situbondo yang berkedudukan sebagai unsur pendukung Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan dan pembangunan yang menjadi urusan rumah tangga daerah. BAPPEDA dipimpin oleh seorang Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Pertimbangan yang mendasari Perencanaan Pembangunan Daerah  adalah dengan terbitnya SK Presiden No. 27 Tahun 1980, yaitu:

  1. Untuk meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan regional;
  2. Untuk menjamin laju perkembangan, keseimbangan, dan kesinambungan pembangunan di daerah diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah, dan terpadu.

Kemudian dengan berlakunya Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah, maka keberadaan lembaga BAPPEDA di masing-masing Daerah disesuaikan dengan tuntutan reformasi dan kebutuhan daerahnya dalam rangka pemenuhan optimalisasi pelayanan kinerja. terkait dengan hal tersebut, susunan organisasi BAPPEDA Kabupaten Situbondo ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Situbondo.

Pemahaman penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah ketika suatu pemerintahan dapat dengan cepat dan tepat mencapai sasaran yang diinginkan serta perencanaan yang baik. Berkembangnya demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta adanya komitmen nasional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) mendorong Pemerintah untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah melalui pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang dibutuhkan untuk menumbuhkan prakarsa daerah sekaligus memfasilitasi aspirasi daerah sesuai dengan keanekaragaman kondisi masing-masing daerah.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi tonggak penting dimulainya pelaksanaan otonomi tersebut, sehingga daerah memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang tersebut adalah Pemerintah Daerah harus dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu aspek penting dalam upaya peningkatan kinerja Pemerintah Daerah adalah melalui kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas dan berkesinambungan. Hal ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan nasional maupun daerah terdiri dari perencanaan pembangunan jangka panjang, perencanaan pembangunan jangka menengah dan perencanaan pembangunan tahunan.

 

 

 

BAPPEDA KABUPATEN SITUBONDO

Jl. MOCH. SERUJI NO. 3 SITUBONDO

CONTAC PEARSON : (0338) 677859

Email : bappeda_situbondo@yahoo.co.id