BAPPEDA GELAR RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PENANGANAN KAWASAN KUMUH KABUPATEN SITUBONDO
14 Aug
BAPPEDA GELAR RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PENANGANAN KAWASAN KUMUH KABUPATEN SITUBONDO

Pemerintah Kabupaten Situbondo sangat serius menyelesaikan persoalan kawasan permukiman kumuh, hal ini sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Situbondo khususnya misi 4 yaitu “Memantapkan kualitas infrastruktur yang mendukung pemenuhan hak dasar yang berwawasan lingkungan” dan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2016 – 2021 tabel 4.1 dengan sasaran “Meningkatnya rumah dan kawasan layak huni” dengan Indikator sasaran “Prosentase Penurunan kawasan permukiman kumuh” melalui kebijakan umum dan program pembangunan pada tabel 7.1 yaitu : Program Lingkungan Sehat Perumahan dan Permukiman, Program Pengembangan Perumahan, serta Program Pengelolaan Lingkungan Perkotaan.

Sebagaimana Keputusan Bupati Situbondo Nomor : 188/396/P/006.2/2014 Tentang Lokasi Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di kabupaten Situbondo, disebutkan bahwa lokasi kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh terdapat di 6 (enam) lokasi yang tersebar di 5 (lima) kecamatan dengan luas total sebesar 109,94 Ha. Mengingat pentingnya penyelesaian permukiman kumuh dan menjadi salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Situbondo tahun 2016 - 2021 sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2016 - 2021, maka pemerintah Kabupaten Situbondo membentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) melalui Keputusan Bupati Situbondo Nomor : 188/216/P/004.2/2017. Pokja PKP merupakan organisasi yang dibentuk dengan tujuan agar berperan dalam konstelasi pemecahan masalah perumahan dan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Situbondo.

Pokja PKP mempunyai peran strategis, salah satunya adalah memastikan kolaborasi program berjalan efektif serta memediasi penanganan masalah antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder lainnya. Salah satu indikator keberhasilan penanganan kawasan kumuh adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan pada permukiman kumuh sesuai dengan kriteria yang ditetapkan antara lain : drainase, air bersih/minum, pengelolaan persampahan, pengelolaan air limbah, pengamanan kebakaran, dan Ruang Terbuka Publik. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Kepala Bappeda selaku ketua Pokja PKP memfasilitasi Rapat Koordinasi Program Percepatan Penanganan Kumuh Kabupaten Situbondo yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2017 bertempat di ruang rapat BINALOKA Bappeda Kabupatan Situbondo. Rapat koordinasi dihadiri oleh seluruh anggota pokja PKP dengan materi pembahasan sinkronisasi program penanganan perumahan dan permukiman kumuh.

Beberapa program dan kegiatan telah dilaksanakan untuk menyelesaikan persoalan kawasan permukiman kumuh, diantaranya adalah : Penataan Lingkungan Kawasan Kumuh Desa Kilensari Kec. Panarukan, Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Kumuh Kelurahan Dawuhan, Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Desa Suboh, Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar Terutama Bagi Masyarakat Miskin (Bukit Putih Kel. Ardirejo Kec. Panji, RT.05 Rw.13 Kel. Mimbaan kec. Panji, RT.01 Rw.24 Kel. Mimbaan kec. Panji, RW.03 Kel. Dawuhan Kec. Situbondo, Rt/Rw: 03/01 Lingk. Plaosa Patokan Situbondo), serta Kegiatan Penyuluhan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan Sehat Perumahan. Sedangkan tahun 2018 akan dilaksanakan kegiatan : Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) dan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Penyusunan dokumen RP2KPKP dan RP3KP diharapkan dapat menjadi dokumen yang inplementatif sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Situbondo didalam peningkatan kualitas permukiman kumuh.

Selaras dengan hal tersebut diatas, Pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam RPJMN Tahun 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa dikawasan perkotaan perlu ditingkatkan kualitasnya seluas 38.431 Ha. Untuk itu pemerintah pusat dalam penanganan persoalan kawasan permukiman kumuh meluncurkan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Program KOTAKU adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 271 kabupaten/kota di 34 Propinsi diantaranya Kabupaten Situbondo. Yang menjadi “platform” atau basis penanganan permukiman kumuh adalah mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Program Kotaku memiliki Tujuan Meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada permukiman kumuh sesuai dengan kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan.

Strategi dasar Program Kotaku :

• Menyelenggarakan penanganan permukiman kumuh melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;

• Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kelembagaan yang mampu berkolaborasi dan membangun jejaring penanganan permukiman kumuh mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat masyarakat;

• Menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang terintegrasi dengan multi-sektor dan multi-aktor;

• Memastikan rencana penanganan permukiman kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya;

• Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan acuan bersama dalam perencanaan dan pengendalian;

• Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang terpadu dengan sistem kota;

• Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan;

• Advokasi kepastian bermukim bagi masyarakat berpenghasilan rendah kepada semua pelaku kunci; dan

• Memfasilitasi perubahan sikap dan perilaku pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan