Pembahasan LKPJ 2015
06 Apr
Pembahasan LKPJ 2015
Pada hari Selasa, tanggal 05 April 2016 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Situbondo, diadakan Rapat pembahasan Laporan Keterangan PertanggungJawaban Pemerintah Daerah (LKPJ) Tahun 2015 antara Bappeda Kabupaten Situbondo dengan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo. Sebagaimana merujuk Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.Dalam penyajian uraian LKPJ ini dijelaskan dan digambarkan secara menyeluruh pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang telah dicapai oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Situbondo , antara lain, dengan menyajikan data dan informasi, fakta dan ilustrasi pelaksanaan kegiatan serta keluaran (output) dan hasil (outcome); yang kesemuanya dalam rangka mewujudkan masyarakat Situbondo yang Madani, Mandiri, serta lebih beriman, sejahtera dan berkeadilan. Penyampaian LKPJ Daerah ini sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam mengemban amanah rakyat. Hadir dalam acara ini Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Ibu Ningsih, beserta 9 (sembilan) orang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo. Sedangkan dari pihak Bappeda hadir Kepala Bappeda Drs. Haryadi Tejo Laksono, M.si beserta para Kepala Bidang. Dalam rapat tersebut diberikan rekomendasi dari DPRD kepada Pemerintah Daerah tentang LKPJ yang telah disusun.