09 Feb
Menindaklanjuti pelaksanaan penyelarasan penyusunan dokumen RPJM Desa dan RKP Desa serta evaluasi APB Desa pada awal Januari Tahun 2016, dilakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dimaksud. Difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Situbondo, pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo, Drs. Haryadi Tejo Laksono, M.Si dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo, Ketua Dewan Riset Daerah Kabupaten Situbondo serta seluruh tim pelaksana penyelarasan dan evaluasi penyusunan dokumen RPJM Desa dan RKP Desa serta evaluasi APB Desa. Pertemuan tersebut membahas penetapan dan periodisasi dokumen RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa yang sedang disusun oleh pemerintah desa. Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa poin yang disepakati yaitu Periode dokumen RPJM Desa adalah Tahun 2014 – 2019, Penetapan RPJM Desa disesuaikan dengan kondisi eksisting di masing-masing desa, Penetapan RKP Desa paling lambat Bulan September Tahun 2015 serta Penetapan APB Desa yang dilaksanakan setelah evaluasi pada Bulan Januari 2016. Tindak lanjut dari poin tersebut adalah diterbitkannya surat edaran Sekretaris Daerah tentang pedoman penyusunan dokumen RPJM Desa dan RKP Desa serta evaluasi APB Desa. Sedangkan format dokumen RPJM Desa dan RKP Desa serta APB Desa dapat diunduh melalui website bappeda.situbondokab.go.id/publikasi.