Pertemuan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak  dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Evaluasi KLA Th. 2017
22 Mar
Pertemuan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Evaluasi KLA Th. 2017

Menyongsong verifikasi dan penilaian Kabupaten Layak Anak tahun 2018, Bappeda Kabupaten Situbondo menyelenggarakan Pertemuan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Evaluasi KLA Tahun 2017 yang bertempat di aula lantai 2 Pemerintah KabupatenSitubondo Senin (19/3) kemarin. Hadir pada kesempatan itu, Bupati Situbondo, Ketua TP-PKK Kabupaten Situbondo, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo serta seluruh Organisasi Perangkat Daerahdan stake holder. Pertemuan ini digelar untuk mengevaluasi kegagalan Kabupaten Situbondo dalam penilaian kabupaten layak anak tahun sebelumnya serta mempersiapkan untuk menghadapi rangkaian penilaian KLA tahun 2018.Dalam arahannya, Bupati Situbondo menekankan bahwa Kabupaten Situbondo sudah seharusnya menyandang predikat Kabupaten Layak Anak karena sejak tahun 2012 Kabupaten Situbondo telah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Menuju Layak Anak. “Apa yang menjadi kekurangan dalam penilaian sebelumnya agar diperbaiki“ tegas Bupati.

Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo, Drs. H. Haryadi Tejo Laksono, M.Si mengatakan kegagalan tahun lalu disebabkan kurangnya koordinasi antar OPD dan stakeholder serta persoalan teknis pendukung untuk penilaian KLA. “Tahun lalu sudah dilakukan penilaian KLA dan Kabupaten Situbondo lolos pada tahap penilaian mandiri dengan memperoleh skor 621, namun pada tahapan verifikasi pendukung Kabupaten Situbondo gagal lolos karena nilainya anjlok di bawah 500” ujar Haryadi. Rendahnya nilai tersebut antara lain disebabkan data pendukung yang tidak lengkap,foto pendukung yang tidak jelas pelaksanaannya dan digunakan untuk lebih dari satu jawaban serta bukti pendukung yang sudah out of date.

Tahapan penilaian Kabupaten Layak Anak dimulai dari tahap penilaian mandiri, verifikasi data dan terakhir verifikasi lapangan yang meliputi lima klaster yaitu Klaster I Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster III Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster IV Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Klaster V Perlindungan Khusus.